Siapa bilang Pemerintah tidak memiliki tuntunan penggunaan pengeras suara di Masjid/Mushalla???
Bersama ini terlampir Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978. Kiranya ini bisa menjadi pedoman untuk para pembina Kemasjidan pada Kanwil dan KanKemenag di seluruh Indonesia.
TUNTUNAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla Pada Waktu Tertentu
Subuh :
- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Pembacaan Al-Qur’an hanya menggunakan pengeras suara keluar.
- Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Shalat subuh, kuliah subuh, dsb menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
Ashar, Maghrib & Isya :
- 5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qu’an.
- Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah Adzan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
Dzuhur & Jum’at :
- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar, demikian juga suara adzan.
- Shalat, do’a, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam
Takbir, Tarhim & Ramadhan :
- Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
- Tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
- Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
Upacara hari besar Islam & Pengajian :
- Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.
Aturan penggunaan pengeras suara antara lain :
- Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat.
- Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara.
- Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
Dasar Hukum
Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla
(Instruksi Dirjen Bimas 101/1978)
Unduh Lampiran :
aturan-pengeras-suara.pdf
Sumber:
simas.kemenag.go.id